PPPK Guru 2023 Skedul Kriteria Dokumen yang Mesti Dipersiapkan dan Proses Penyeleksian

From Yogi Central
Jump to: navigation, search

Halo Sahabat semua bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin akan share data kembali berkaitan dengan Kriteria dan Persyaratan Peserta Penyaringan PPPK Guru Bagian 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita kenali untuk Penyaringan PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 telah usai dijalankan pada informasi masa tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang proses buat peserta yang udah lulus Penyaringan Babak 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sedang untuk Peserta Penyaringan PPPK Babak I telah mulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil pemberitahuan Waktu Sangkal Saringan PPPK Guru Babak 2 tempo hari masih tersisa beberapa susunan yang masih belum berisi karena pada II tempo hari masih ada banyak peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada komposisi tapi tak ada pendaftarnya, ada peserta yang telah lulus Passing Grade/sampai Nilai Tingkat Batasan tapi tetap belum bisa isi skema karena kalah perangkingan.

Sama hal yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru bakal dilaksanakan sekitar 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi persyaratan ikuti saringan Sesi 1 jadi mempunyai peluang mengikut saringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat ikuti saringan PPPK Guru sekitar 2x.

Untuk peserta yang belum duduki skema di bagian I dan II bisa mengikut penyaringan kapabilitas PPPK Guru di sesi III dan segalanya peserta ditahap 3 harus menunjuk ulangi komposisi masih yang siap di situs SSCASN. Serta untuk peserta yang telah penuhi Passing Grade masih tetap bisa memanfaatkan nilai yang udah diperoleh ketika ujian di step awal mulanya dengan keputusan nilai yang bakal dimanfaatkan merupakan nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai ujian saat ikuti test di step III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta saringan PPPK Guru tahapan III udah diperlengkapi dengan keputusan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Step III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak syarat-syarat peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa mengikut Saringan PPPK Guru Step III kedepan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Category II yang tak lulus penyeleksian kapabilitas pada sesi awal kalinya yaitu tahapan I dan II.

2. Ke-2 ialah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus pada waktu penyaringan bagian I dan II.

3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik serta tak lulus di saringan bagian I dan II.

4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Pekerjaan Guru (PPG) yang tidak lulus di proses penyeleksian babak II.



Peserta yang gagal lolos Tahapan 1 serta 2 bisa kerjakan registrasi penyeleksian susunan ulangi di Bagian 3 lewat portal SSCASN BKN dengan skema di sekolah masih siap susunannya.

Buat komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta penyeleksian bagian III yakni semuanya susunan yang siap di beberapa tempat di seluruhnya Indonesia tiada kecuali.

Namun, peserta disarankan supaya masih buat memutuskan komposisi yang sesuai pemilikan sertifikat pengajar ataupun kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Kelompok dan Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Teranyar :

Data terkini dari Kementerian Pemanfaatan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memutuskan penilaian nilai tingkat batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Posisi Fungsional Guru.

Penentuan nilai tingkat batasan ada dalam Ketetapan Menteri PANRB No. 1169/2021 mengenai Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I dan Penilaian Nilai Tingkat Batasan Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Bujet 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi.

Berikut data secara lengkap kelompok Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Definisi 1 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Semua peserta difungsikan nilai tingkat batasan category 1 serta rangking terbaik.

Peserta kelompok 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (maksimum 500)

Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interview: 24 (maksimum 40)

Grup 2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Kelompok 2 diterapkan bila sehabis nilai ujung batasan definisi 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.

Spesial peserta yang berumur terendah 50 tahun akan difungsikan nilai tingkat batasan definisi 2 dan berperingkat terpilih.

Saringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Optimal

Saringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (optimal 200)

Interview: 20 (optimal 40)

Grup 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Kalau nilai tingkat batasan kelompok 2 sudah difungsikan dan masih tetap ada skema yang masih belum tercukupi, karenanya nilai ujung batasan category 3 diaplikasikan untuk semua peserta.

Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan

Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interviu: 24 (optimal 40)

soal kelas 5 tema 8 subtema 2 dan kunci jawaban

soal kelas 5 tema 8 subtema 2 dan kunci jawaban