PPPK Guru 2023 Skedul Kriteria Dokumen yang Harus Disediakan dan Prosedur Penyeleksian

From Yogi Central
Jump to: navigation, search

Halo Kawan akrab semua berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin dapat share data kembali berkaitan dengan Prasyarat dan Persyaratan Peserta Penyeleksian PPPK Guru Sesi 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita pahami buat Penyeleksian PPPK Guru di Tahapan II Tahun 2021 udah tuntas ditunaikan di pemberitahuan masa tampik di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses untuk peserta yang udah lulus Saringan Tahapan 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu buat Peserta Penyeleksian PPPK Tahapan I mulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Menurut hasil pemberitahuan Waktu Sangkal Penyeleksian PPPK Guru Babak 2 tempo hari masih tersisa beberapa komposisi yang belum berisi disebabkan pada II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada komposisi akan tetapi tidak ada pendaftarnya, ada peserta yang telah lulus Passing Grade/gapai Nilai Ujung Batasan tetapi belum bisa isi skema karena kalah perangkingan.

Sama dengan yang kita kenali Penyaringan PPPK Guru dapat dikerjakan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi kriteria ikuti penyeleksian Tahapan 1 karena itu punyai peluang ikuti penyeleksian PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, dan untuk peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat mengikut penyeleksian PPPK Guru sejumlah 2x.

Untuk peserta yang belum mendiami skema di bagian I serta II bisa ikuti penyaringan kapabilitas PPPK Guru di step III dan segalanya peserta ditahap 3 mesti memutuskan ulangi komposisi yang ada di situs SSCASN. Dan buat peserta yang udah penuhi Passing Grade masih bisa gunakan nilai yang udah diperoleh pada waktu ujian di bagian awal mulanya dengan keputusan nilai yang bakal digunakan yakni nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai ujian waktu ikuti test di step III kelak.

Berikut sejumlah persyaratan peserta penyaringan PPPK Guru tahapan III telah diperlengkapi dengan ketetapan sampai Passing Grade Saringan PPPK Guru Sesi III.

Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak syarat-syarat peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa mengikut Penyeleksian PPPK Guru Tahapan III waktu depan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tidak lulus penyaringan kapabilitas pada tahapan awal mulanya yaitu babak I serta II.

2. Ke-2 ialah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus di saat penyeleksian step I serta II.

3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tak lulus di penyeleksian tahapan I serta II.

4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Pekerjaan Guru (PPG) yang tak lulus dalam proses saringan babak II.



Peserta yang gagal lolos Bagian 1 serta 2 bisa kerjakan register penentuan skema ulangi pada Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah yang siap susunannya.

Buat susunan yang bisa diputuskan oleh peserta saringan babak III yaitu seluruhnya susunan yang siap di banyak area di semuanya Indonesia tanpa ada kecuali.

Namun demikian, peserta diimbau biar selalu buat menunjuk skema yang sesuai pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Definisi dan Passing Grade Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Data terkini dari Kementerian Pemanfaatan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan penilaian nilai tingkat batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) buat Posisi Fungsional Guru.

Penentuan nilai ujung batasan ada dalam Ketetapan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I dan Rekonsilasi Nilai Ujung Batasan Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru di Lembaga Wilayah Tahun Bujet 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut data sedetailnya definisi Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Teranyar.

Grup 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Seluruhnya peserta diperlakukan nilai ujung batasan grup 1 serta posisi terhebat.

Peserta definisi 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersemat (optimal 500)

Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

Definisi 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Grup 2 diperlakukan kalau seusai nilai ujung batasan category 1 masihlah ada peruntukan keperluan yang masih belum tercukupi.

Khusus peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diperlakukan nilai ujung batasan kelompok 2 serta berperingkat terhebat.

Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Optimal

Penyaringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (maksimum 200)

Interview: 20 (optimal 40)

Grup 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Bila nilai ujung batasan kelompok 2 sudah diterapkan serta masih tetap ada komposisi yang masih belum tercukupi, jadi nilai tingkat batasan definisi 3 diimplikasikan buat semuanya peserta.

Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan

Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interviu: 24 (optimal 40)

kunci jawaban tema 8 kelas 2 hal 138-139